SEMARANG - Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan menjadi isu penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Semarang.
Sejalan dengan itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, Rabu (30/08/2023).
Baca juga:
Mediasi Lahan Milik Jeminem di BPN Cilacap
|
Bertempat di Ruang Bima, Rapat dilaksanakan secara diskusi, dengan hasil pembahasan secara umum perlu adanya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Harapannya, Perda ini nantinnya akan implementatif dan mampu menjawab permasalahan yang ada, serta dapat segera dilengkapi dengan Perwal yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan Perda ini, ” ujar Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan.
Turut mengikuti kegiatan, Perancang Petaruran Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Permerintah Daerah Kota Semarang.
(N.Son/Hms)